• Berita

Peritel Komputer Sampaikan Maaf Kepada Konsumen



altBaru-baru ini, empat vendor komputer mengiklankan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di beberapa media masa terkemuka.

Permohonan maaf tersebut diungkapkan sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi para pelanggan agar tidak menjadi korban pembajakan, serta tidak akan menjual komputer dengan software bajakan di kemudian hari.

Menurut penyidik yang ditunjuk Microsoft, dealer tersebut menginstal software bajakan pada komputer baik pada merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal. Bahkan, penemuan penyidik yang terbaru mendapati dealer komputer di Gajah Mada Plaza telah menjual laptop merek terkemuka yang di-install dengan software bajakan.

Tampaknya konsumen laptop bermerek terkenal tersebut juga turut menjadi korban pembajakan software. Konsumen menganggap bahwa komputer dengan merek terkenal yang mereka beli pasti memiliki software legal, padahal belum tentu demikian.

Tidak banyak yang menyadari bahwa ada banyak komputer bermerek yang dijual tanpa sistem operasi Windows dan bahwa dealer komputer mungkin telah menginstal software bajakan di komputer mereka.

Menurut Sudimin Mina (Director of License Compliance Microsoft Indonesia), dengan maraknya ancaman kejahatan cyber seperti phishing, hacking dan software palsu, keamanan merupakan agenda utama bagi Microsoft untuk memastikan para pelaku bisnis dan konsumen memiliki software asli dan aman di komputer mereka.

"Dealer-dealer yang menjual komputer dengan software bajakan tersebut memberikan resiko kepada konsumen dimana dampaknya akan dirasakan di kemudian hari, pada waktu yang tidak disangka-sangka atau tidak tepat. Coba bayangkan bila Anda kehilangan semua data berharga, pekerjaan dan foto-foto tepat sehari sebelum ujian atau presentasi bisnis, hanya karena komputer crash yang disebabkan oleh virus dan malware yang ada dalam software bajakan," jelas Sudimin.

"Terlebih lagi jika pengguna melakukan transaksi online banking dengan software bajakan yang telah ter-install. Rekening bank milik pengguna tersebut bisa saja di-hacked. Hal tersebut adalah resiko keamanan utama jika komputer tidak sepenuhnya terlindungi dengan software keamanan up-date yang telah di-install," tambah Sudimin.

Di Indonesia, setiap perusahaan maupunĀ  perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, tindakan hukum pun sudah diambil Microsoft melalui pengacara yang ditunjuk oleh bagian Legal Corporate Affairs terhadap dealer-dealer komputer yang menjual software bajakan.

Salah satu bentuk pembajakan yang marak dilakukan dealer komputer adalah Hard-disk loading. Ketika toko komputer atau gerai eceran menawarkan loading atau penginstalan software palsu atau bajakan kepada pelanggannya ketika ingin membeli komputer baru.


blog comments powered by Disqus

 
  • Artikel Terkait
  • Polling InfoKomputer
Apa yang paling Anda butuhkan dari InfoKomputer Online?
Copyright © Info Komputer, All Rights Reserved 2011.
Tentang KamiGramedia AppsGramedia Widget
logoKG